Suara.com - KPU menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) aneh.
Sekedad informasi, salah satu poin permohonan dalam gugatan kubu Anies-Ganjar adalah meminta agar MK memerintahkan KPU supaya membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Menurut kubu Anies-Ganjar, pencalonan Gibran penuh dengan dugaan kecurangan dan pelanggaran. Namun begitu, KPU menilai permohonan tersebut aneh lantaran baru diajukan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.
"Bahwa tampak aneh, bila pemohon baru mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran capres tahun 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
KPU mencatat tidak pernah ada keberatan dari kubu Anies-Ganjar mengenai pencalonan Gibran. Oleh sebab itu, KPU berpandangan semisal Anies atau Ganjar memenangi Pilpres 2024, maka tidak pernah ada permohonan untuk membatalkan pencalonan Gibran.
"Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar Hidzil.
Lebih lanjut, KPU meminta supaya MK menolak permohonan dari kubu Anies-Ganjar. KPU menyatakan pencalonan Prabowo-Gibran sah secara aturan hukum.
"Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti," tegas dia.
Untuk diketahui, MK menlanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
-
Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
-
Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar
-
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
-
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil