Suara.com - KPU menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) aneh.
Sekedad informasi, salah satu poin permohonan dalam gugatan kubu Anies-Ganjar adalah meminta agar MK memerintahkan KPU supaya membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Menurut kubu Anies-Ganjar, pencalonan Gibran penuh dengan dugaan kecurangan dan pelanggaran. Namun begitu, KPU menilai permohonan tersebut aneh lantaran baru diajukan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.
"Bahwa tampak aneh, bila pemohon baru mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran capres tahun 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
KPU mencatat tidak pernah ada keberatan dari kubu Anies-Ganjar mengenai pencalonan Gibran. Oleh sebab itu, KPU berpandangan semisal Anies atau Ganjar memenangi Pilpres 2024, maka tidak pernah ada permohonan untuk membatalkan pencalonan Gibran.
"Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar Hidzil.
Lebih lanjut, KPU meminta supaya MK menolak permohonan dari kubu Anies-Ganjar. KPU menyatakan pencalonan Prabowo-Gibran sah secara aturan hukum.
"Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti," tegas dia.
Untuk diketahui, MK menlanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
-
Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
-
Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar
-
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
-
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024