Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah siap untuk memberikan tanggapan atas pokok-pokok perkara yang dipaparkan oleh kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024) hari ini.
Otto Hasibuan mengatakan tidak ada persiapan istimewa yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Gibran hari ini.
"Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer, 40 sekian tahun berperkara," kata Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.
Otto berujar, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada kubu bahwa Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud karena telah 'salah kamar' mengajukan gugatan ke MK.
"Tapi mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar," ucap Otto.
"Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar. Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang?" lanjut Otto.
Selain itu, Otto menyebut permohonan dari 01 dan 03 sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas.
"Nah itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa gugatan ini tidak berdasar," katanya.
Diketahui, kubu Anies dan kubu Ganjar sama-sama melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Sidang perdana sengketa Pilpres sudah digelar pada Rabu (28/3/2024).
Baca Juga: Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
-
Lolos Sanksi Etik, Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP
-
Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
-
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
-
Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang
-
Tim Prabowo-Gibran Tuding Ada Upaya Membelah Hakim MK Pada Permohonan Sengketa Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian