Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah siap untuk memberikan tanggapan atas pokok-pokok perkara yang dipaparkan oleh kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024) hari ini.
Otto Hasibuan mengatakan tidak ada persiapan istimewa yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Gibran hari ini.
"Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer, 40 sekian tahun berperkara," kata Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.
Otto berujar, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada kubu bahwa Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud karena telah 'salah kamar' mengajukan gugatan ke MK.
"Tapi mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar," ucap Otto.
"Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar. Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang?" lanjut Otto.
Selain itu, Otto menyebut permohonan dari 01 dan 03 sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas.
"Nah itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa gugatan ini tidak berdasar," katanya.
Diketahui, kubu Anies dan kubu Ganjar sama-sama melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Sidang perdana sengketa Pilpres sudah digelar pada Rabu (28/3/2024).
Baca Juga: Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
-
Lolos Sanksi Etik, Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP
-
Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
-
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
-
Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang
-
Tim Prabowo-Gibran Tuding Ada Upaya Membelah Hakim MK Pada Permohonan Sengketa Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024