Kotak Suara / Pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:36 WIB
Pengacara KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (Tangkap Layar)

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). [Suara.com/Ema]

Load More