Suara.com - Ahli Ilmu Komputer Marsudi Wahyu Kisworo menilai, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk sarana kecurangan atau fraud pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Marsudi pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu tim Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sirekap sebagai alat bantu fraud? Wah ini sadis banget. Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software aja tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, enggak bisa,” kata Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Ahli Komputer Jelaskan Keunggulan Sirekap Di Sidang MK: Akurasi 99% Baca Tulisan Tangan
Dia menilai, proses kecurangan pemilu lebih berpotensi untuk dilakukan melalui rekapitulasi suara berjenjang. Sebab, nantinya KPU akan tetap menggunakan penghitungan suara berjenjang.
“Perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga,” tutur Marsudi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga: Desa Cileuksa Jadi Sorotan Sidang Sengketa Pilpres, Sosok Ini Punya Pengaruh Besar
Baca Juga:
Di Balik Tawaran Perjamuan JK ke Mega, Pilpres Ulang atau Desak Dua Putaran
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Ahli Komputer Jelaskan Keunggulan Sirekap Di Sidang MK: Akurasi 99% Baca Tulisan Tangan
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Giliran KPU-Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli
-
Jokowi Pastikan 4 Menterinya Hadir Di Sidang MK, Tegaskan Tak Ada Arahan
-
Respons Airlangga Usai Namanya Disebut Jadi Saksi Sidang MK: Insyaallah Hadir Kalau Diundang
-
Bertemu di China, Ini yang Dibahas Prabowo dengan PM Li Qiang
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024