Suara.com - Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan menyebut pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak bisa dibatalkan. Apalagi bila upaya tersebut dilakukan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul saat menjadi saksi ahli dari kubu 02 dalam sengketa hasil Pemilu di MK, Kamis (04/3/2024).
Menurutnya, gugatan mengenai tudingan kecurangan Pemilu secara administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tak bisa diputus oleh MK. Berdasarkan teori Von Buri, kata Abdul, tidak ada pelaporan administratif Pemilu secara TSM maka akan berdampak pada pelaporan itu sendiri.
"Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu menudikan mahkamah konsititusi tidak berwenang mengadili perkara a quo," ucapnya.
Karena itu, wewenang MK seharusnya hanya pada batasan mengenai masalah dalam penghitungan suara.
"Tegasnya selain perbitunhan suara adalah bukan dari kewenangan mahkamah konstititusi," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024).
Agenda hari ini ialah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran. Kubu Prabowo-Gibran mendatangkan delapan saksi ahli untuk membela paslon 02 tersebut dalam sidang.
Delapan orang yang dimaksud ialah Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.
Baca Juga: Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud
Lalu ada Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Amirudin Ilmar.
Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari juga menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Selain itu, kubu Prabowo-Gibran juga menghadirkan enam saksi.
Mereka ialah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Andi Bataralifu, Suprianto, Abdul Wahid dan Gani Muhammad.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024