Suara.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mempertanyakan mekanisme penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
Ia mengaku merasa ada kejanggalan atas tuntutan ini. Sebab, menurut Andi Muhammad, semestinya dimasukkan juga mekanisme menentukan pengganti Gibran bila status Cawapres gugur.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang MK mengenai sengketa hasil Pemilu 2024.
"Ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02?" ujar Andi dalam keterangannya.
Seharusnya, kata Andi, dalam sidang ini pihak penggugat menggugat produk dari MK. Sementara dalam kasus ini, pendaftaran Gibran sebagai Cawapres merupakan keputusan KPU.
"Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional," ucapnya.
"Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tambahnya menjelaskan.
Ia pun menyebut akibat dari putusan MK bila mengabulkan adalah Prabowo harus mencari cawapres pengganti. Hal ini dianggapnya juga tak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Sialkan lihat. Kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," katanya.
Baca Juga: Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024