Suara.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mempertanyakan mekanisme penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
Ia mengaku merasa ada kejanggalan atas tuntutan ini. Sebab, menurut Andi Muhammad, semestinya dimasukkan juga mekanisme menentukan pengganti Gibran bila status Cawapres gugur.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang MK mengenai sengketa hasil Pemilu 2024.
"Ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02?" ujar Andi dalam keterangannya.
Seharusnya, kata Andi, dalam sidang ini pihak penggugat menggugat produk dari MK. Sementara dalam kasus ini, pendaftaran Gibran sebagai Cawapres merupakan keputusan KPU.
"Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional," ucapnya.
"Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tambahnya menjelaskan.
Ia pun menyebut akibat dari putusan MK bila mengabulkan adalah Prabowo harus mencari cawapres pengganti. Hal ini dianggapnya juga tak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Sialkan lihat. Kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," katanya.
Baca Juga: Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan