Suara.com - Sejumlah pihak yang menilai terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024, mendorong agar segera dibentuk mahkamah rakyat atau pengadilan rakyat. Hal tersebut dinilai penting demi mengungkap kepada publik mengenai segala bentuk kecurangan dalam kontestasi politik lima tahunan itu.
Ahli Sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam mengaku sudah pernah melihat Pengadilan Rakyat yang dilakukan pihak Indonesia.
Pengadilan itu dikenal International People's Tribunal atau IPT mengenai kejahatan 1965 itu diadakan di Den Haag, Belanda, pada 2015 yang disebut IPT 1965. Menurutnya, rakyat Indonesia bisa membawa kecurangan Pilpres 2024 itu ke pengadilan tersebut.
"Karena ada keinginan untuk melakukan hal itu di Indonesia setelah berlangsungnya Pemilu 2024 ini," ujar Asvi dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?' Senin (15/4/2024).
Saat itu, Asvi mengungkapkan, pengadilan rakyat dibentuk demi mengadili Peristiwa '65 karena upaya-upaya hukum yang sudah dilakukan sejak era Reformasi itu menemui kegagalan. Ribuan jiwa melayang pada peristiwa tersebut sehingga rakyat menuntut keadilan terhadap lima Presiden RI.
"Upaya ini menemui kegagalan pada 2006. Bukan hanya kegagalan, namun proses penyelenggaraan pengadilan itu juga berlangsung tidak dengan lancar karena mereka yang bersaksi ataupun mereka yang akan datang ke pengadilan itu diganggu oleh ormas macam FPI dan lain-lain," ungkapnya.
Wacana Positif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai pembentukan pengadilan rakyat merupakan wacana yang positif.
"Apa yang sekarang ini kita perbincangan sebenarnya, suatu wacana yang positif yang disampaikan oleh kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terutama untuk mengungkapkan praktik-praktik yang tidak lazim dalam kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilihan Presiden," kata Usman.
Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Bawaslu Matangkan Kesimpulan untuk Sidang MK
Usman menyebut kecurangan dalam Pilpres 2024 bukan sekadar pelanggaran pemilu biasa, tetapi suatu orkestrasi penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung sebelum pemilu dilaksanakan.
Apalagi, dunia juga sebenarnya sudah cukup memberikan perhatian pada kelangsungan Pemilu 2024 di Indonesia.
"Catatan penutup dari komite Ham PBB pada sidang-sidang di Maret yang lalu, yang mempertanyakan kepada pemerintahan Indonesia tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam tindakan presiden yang mempengaruhi proses pemilu secara tidak pada mestinya," jelasnya.
"Untuk meloloskan putra presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka untuk lolos dalam larangan syarat usia 40 tahun yang sebelumnya dalam hukum pemilu. Hukum itu diubah dengan cara yang tidak semestinya," ujar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024