Kotak Suara / Pilpres
Kamis, 18 April 2024 | 16:29 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)

Otto berpandangan amicus curiae mesti dikirimkan oleh pihak yang independen dan netral.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ucap Otto.

Load More