Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Fajar menjelaskan hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK
Meski begitu, Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Majelis hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan memengaruhi putusan yang diambil.
Baca Juga: Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'
“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” terang Fajar.
Hingga Rabu (17/4/2024), Fajar menyebut MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Jumlah tersebut merupakan terbanyak sepanjang MK menangani Perkara sengketa Pilpres 2024.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” katanya.
Fajar menuturkan amicus curiae bukan merupakan pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Berita Terkait
-
PDIP Harap Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae Dalam Putusan Sengketa Pilpres, karena Megawati Ikut Mengajukan?
-
Pakar Ini Yakin Putusan MK Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Tapi akan Bikin Kejutan Lain
-
Pakar: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Bentuk Intervensi Peradilan
-
Masih Bersengketa Pilpres di MK, KPU Terus Persiapkan Gelaran Pilkada 2024
-
Rizieq Shihab Serukan Pesan Keras Jelang Putusan MK: Kita Musti Lawan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024