Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua pemohon dalam satu ruang sidang pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB hari ini.
Dua pemohon itu adalah pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski digabung di satu ruang sidang yang sama, dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, ia menyebutkan nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.
Baca Juga: Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK
Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini, yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Fajar menyebutkan pihaknya telah memanggil para pemohon, termohon, maupun pihak terkait PHPU Pilpres 2024 untuk hadir di sidang putusan, yakni antara lain tim Anies-Muhaimin, tim Ganjar-Mahfud, tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi
Pemanggilan yang dilakukan melalui surat sebanyak delapan buah tersebut, kata dia, berlaku pula untuk para paslon yang ingin hadir. Dari setiap pihak, lanjut dia, diberikan kuota sebanyak 14 orang untuk menghadiri sidang putusan.
"Sudah kami lakukan pemanggilan sebelum Salat Jumat tadi. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami konfirmasi siapa yang mau hadir agar disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ucap dia.
Maka dari itu bagi para pendukung maupun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan alias amicus curiae, dirinya mengimbau untuk menyaksikan sidang putusan melalui platform daring.
"Sidang MK ini terbuka, tetapi artinya tidak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, live streaming, youtube, dan sebagainya," kata Fajar menegaskan. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terima Apapun Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ganjar: Saya dan Mahfud Sangat Taat Konstitusi
-
Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi
-
Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK
-
Pastikan Prabowo-Gibran Tak Hadir, Tim Pembela 02 Tiba Di Gedung MK
-
MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Terima Apapun Hasilnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024