Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang untuk mengadili hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum atau pemilu.
Menurutnya, MK juga berwenang untuk mengadili sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Saldi membacakan pertimbangan hukum dalam sidant putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).
"Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," lanjutnya.
Baca Juga:
LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024
Meski begitu, Saldi menegaskan MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa hasil pemilu. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ucap Saldi.
Saldi menyampaikan sidang MK tidak boleh dijadikan patokan dalam menyelesaikan semua masalah dalam proses penyelanggaraan pemilu.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tegas Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menerangkan bahwa MK bukan kantong sampah atas semua masalah yang terjadi saat pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:
Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Taruh Kepercayaan Sepenuhnya Kepada Hakim Konstitusi
Untuk diketahui, MK membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang pertama digelar adalah pembacaan putusan atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.
Berita Terkait
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
-
Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah
-
LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024