Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang untuk mengadili hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum atau pemilu.
Menurutnya, MK juga berwenang untuk mengadili sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Saldi membacakan pertimbangan hukum dalam sidant putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).
"Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," lanjutnya.
Baca Juga:
LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024
Meski begitu, Saldi menegaskan MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa hasil pemilu. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ucap Saldi.
Saldi menyampaikan sidang MK tidak boleh dijadikan patokan dalam menyelesaikan semua masalah dalam proses penyelanggaraan pemilu.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tegas Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menerangkan bahwa MK bukan kantong sampah atas semua masalah yang terjadi saat pemilu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:
Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Taruh Kepercayaan Sepenuhnya Kepada Hakim Konstitusi
Untuk diketahui, MK membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang pertama digelar adalah pembacaan putusan atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.
Setelahnya akan dilanjutkan sidang putusan atas gugatan Ganjar-Mahfud. Para pihak pemohon, termohon, dan terkait sudah hadir di ruang sidang untuk mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
-
Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah
-
LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus