Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada hari ini Senin (22/04/2024).
Putusan sidang itu atas gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan putusan sengketa perselisihan pemilu kali ini terasa "sangat krusial" untuk perbaikan pemilu ke depan serta bagi legitimasi MK.
Sebab, putusan ini akan dibacakan di tengah legitimasi MK yang "jatuh" usai putusan lembaga itu sendiri mengenai batas usia capres-cawapres.
"Ini adalah cara MK untuk membangun kembali penalaran dan pertimbangan hukum yang baik, dan menunjukkan bahwa mereka masih punya kredibilitas," kata Bivitri dikutip dari BBC News Indonesia pada Senin (22/4/2024).
Diketahui, gugatan terhadap hasil pilpres bukanlah hal baru. Sejak pemilu langsung digelar pada 2004, MK selalu menangani gugatan hasil pilpres.
Akan tetapi, ada sejumlah keputusan dan peristiwa yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah sengketa hasil pemilu di MK.
Untuk pertama kalinya empat menteri dihadirkan untuk bersaksi di persidangan perihal isu bantuan sosial. Untuk pertama kalinya pula, majelis hakim memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan.
Selain itu, masyarakat berbondong-bondong mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan). Menurut Juru bicara MK Fajar Laksono, ini adalah kali pertama MK menerima amicus curiae dalam sejarah menangani sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Bivitri menilai hal itu sebagai “sinyal positif” yang menunjukkan bahwa MK mau keluar dari "kerangkeng kebiasaan MK yang hanya melihat hitungan hasil pemilu tanpa mencermati proses pelaksanaannya".
Lalu mengapa persidangan gugatan pilpres kali ini dinilai berbeda, apa artinya amicus curiae, apa pengaruhnya, dan apa yang diharapkan dari putusan MK?
Poin-poin gugatan sengketa Pilpres
Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu —yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang — dibatalkan.
Kubu Anies-Muhaimin beralasan kemenangan tersebut diraih dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu bebas, jujur dan adil. Mereka juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam permohonannya, AMIN meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum merevisi peraturan KPU sendiri mengenai syarat pencalonan telah menguntungkan kubu Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo