Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak salah satu dalil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni terkait dengan adanya sejumlah anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah.
Hal itu disampaikan salah satu hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan terkait sengketa Pilpres yang diajukan paslon nomor urut 1 saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis
Enny awalnya menyampaikan jika pihaknya dalam pertimbangannya telah memeriksa secara seksama bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jika dalam Keppres 120/p tahun 2021 tidak terbukti telah mencantumkan unsur pemerintah dari 11 anggota Timsel KPU dan Bawaslu.
"Berkaitan dalil pemohon mengenai indepedensi atau kemandirian penyelenggaraan pemilu yang didalikan oleh pemohon tidak independen atau tidak mandiri dengan mendasarkan kepada argumentasi terdapat 4 orang anggota tim seleksi berasal dari unsur pemrientah bukan 3 orang sebagiamana dinyatakan pasal 22 ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut setelah mahkamah memeriksa secara sekasama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan keppres 120/p tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi dimaksud," kata Enny.
Baca Juga:
Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis
Enny menyampaikan, hakim juga telah membaca nama-nama anggota Timsel yang tercantum dalam Keppres 120/p tahun 2021, hakim konstitusi tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang.
Baca Juga: MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
"Terlebih tidak terdaapat bukti yang meyakinkan bagi mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," tuturnya.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Menurutnya, Mahkamah telah memeriksa misalnya nama Poenky Indarti sebagai anggota Timsel yang dipermasalahkan. Ia menilai nama tersebut Mahkamah tak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR RI.
"Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepangjangan tangan partai politik pendukung pemohon yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal," tuturnya.
Mahkamah, sulit membuktikan jika lebih dari 3 nama dari unsur pemerintah menjadi Timsel KPU dan Bawaslu itu berkaitan dengan unsur indepedensi.
"Terlebih sulit pula bagi mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024," ujarnya.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalil hukum di atas, dalil pemohon ijhwal pengangkatan tim seleksi anggota kpu dan bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 uu pemilu kjarena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum."
Berita Terkait
-
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
-
Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi