Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Arief saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).
Awalnya, Arief menyampaikan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin yang mengatakan telah terjadi nepotisme dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres tidak meyakinkan.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme," ucap Arief.
Oleh sebab itu, Arief menilai tidak tepat rasanya jika kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Baca Juga: MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon," tegas Arief.
Selain itu, Arief menyebut bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang MK yang memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ucap Arief.
Sebagai informasi, MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. MK menggelar sidang putusan atas gugatan Anies-Muhaimin lebih dulu.
Setelahnya, dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan atas gugatan kubu Ganjar-Mahfud.
Berita Terkait
-
MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
-
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
-
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024