Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil mengenai adanya korelasi pada penetapan tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara yang didapat pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” kata Enny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Dalam hal ini undang-undang pemilu membatasi wewenang presiden sebatas mengangkat anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tambah Enny.
Baca Juga:
Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya
Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan yang terbatas untuk menentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu. Sebab, untuk 11 anggota seleksi, hanya tiga yang berasal dari pemerintah, 4 orang ari unsur akademisi, dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat.
“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya, wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tegas Enny.
Terlebih, kata dia, MK tidak menemukan adanya fakta berupa keberatan dari DPR mengenai kmposisi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu. Padahal, Enny menyebut DPR adalah kepanjangan tangan dari partai politik pendukung pemohon sengketa.
Baca Juga: Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini
Jika benar ada anggota tim seleksi lebih dari 3 orang yang berasal dari untuk pemerintah, Enny mengatakan pihaknya juga kesulitan untuk menemukan korelasi antara hal tersebut dengan independensi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
Tak hanya itu, dia juga mengatakan MK kesulitan menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
-
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
-
Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril
-
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus