Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).
Dissenting opinion itu disampaikan Saldi Isra setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu AMIN selaku pemohon.
"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil Pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu
Adapun dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Diwarnai Aksi Demonstrasi, Din Syamsuddin Ikut Turun ke Jalan
Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu
"Perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," tandas dia.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Hari ini, MK menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024