Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa majelis hakim menolak dalil kubu Anies-Muhaimin terkait ketidaknetralan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Disebutkan bahwa Bey mengajak masyarakat memilih untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," ujar Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Guntur menyebut bukti yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin terkait dalilnya tidak kuat.
"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.
Guntur menerangkan hasil pemeriksaan majelis hakim menyatakan bahwa bentuk ketidaknetralan Bey tidak terbukti di persidangan.
"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur memandang terkait dalil tersebut kubu AMIN tidak melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat