Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ajukan kubunya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mahfud menegaskan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sengketa tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum yang biasa dilakukan.
"Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Atas hal itu, Mahfud menegaskan dirinya bersama Ganjar secara sportif menerima putusan MK.
"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyampaikan menerima putusan ini dengan lapang dada," katanya.
Tak hanya menerima putusan MK, Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," ucap Mahfud.
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja mari kita jaga negara ini dengan sebaiknya," katanya memungkasi.
Gugatan Ditolak
Baca Juga: Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik SU7 Laris, Xiaomi Malah Merugi?
-
Merengkuh Hidup Damai dalam Buku 'Hidup Ini Asyik, Jangan Dibikin Pelik'
-
Mantan Menteri Agama Turut Soroti Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Isyaratkan Jalan Gelap di Pemilu Mendatang
-
Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-23, AFC Beri Pujian ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024