Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Pilpres 2024 telah selesai secara hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ajukan kubunya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mahfud menegaskan dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sengketa tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum yang biasa dilakukan.
"Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai penentuan hasilnya," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Atas hal itu, Mahfud menegaskan dirinya bersama Ganjar secara sportif menerima putusan MK.
"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyampaikan menerima putusan ini dengan lapang dada," katanya.
Tak hanya menerima putusan MK, Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," ucap Mahfud.
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja mari kita jaga negara ini dengan sebaiknya," katanya memungkasi.
Gugatan Ditolak
Baca Juga: Istana Respons Putusan MK: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu 2024 Tidak Terbukti
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik SU7 Laris, Xiaomi Malah Merugi?
-
Merengkuh Hidup Damai dalam Buku 'Hidup Ini Asyik, Jangan Dibikin Pelik'
-
Mantan Menteri Agama Turut Soroti Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Isyaratkan Jalan Gelap di Pemilu Mendatang
-
Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-23, AFC Beri Pujian ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024