Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menghormati upaya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam melakukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani memahami gugatan melalui MK itu merupakan upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres 2024.
"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Tetapi, kekinian setelah MK membacakan putusan menolak gugatan keduanya, TKN Prabowo-Gibran meminta semua pihak menghormati dan menjunjung tingfi putusan tersebut.
"Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," kata Muzani.
Ia menegaskan, posisi Prabowo dan Gibran saat ini merupakan presiden dan wakil presiden terpilih, menyusul adanya putusan MK tersebut.
"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," kata Muzani.
MK Tolak Gugatan Ganjar
Baca Juga: Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Usai Putusan MK, Gibran Unggah Reels Foto Diri, Caption-nya: Gimana Bang
Dalam sidang putusan kali ini, berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dalam sidang ini, Hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar
-
Usai Putusan MK, Gerindra Harap Partai Pendukung Tetap Bersama Prabowo-Gibran
-
Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02
-
Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024