Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menghormati upaya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam melakukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani memahami gugatan melalui MK itu merupakan upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa Pilpres 2024.
"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Tetapi, kekinian setelah MK membacakan putusan menolak gugatan keduanya, TKN Prabowo-Gibran meminta semua pihak menghormati dan menjunjung tingfi putusan tersebut.
"Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," kata Muzani.
Ia menegaskan, posisi Prabowo dan Gibran saat ini merupakan presiden dan wakil presiden terpilih, menyusul adanya putusan MK tersebut.
"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," kata Muzani.
MK Tolak Gugatan Ganjar
Baca Juga: Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Usai Putusan MK, Gibran Unggah Reels Foto Diri, Caption-nya: Gimana Bang
Dalam sidang putusan kali ini, berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dalam sidang ini, Hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar
-
Usai Putusan MK, Gerindra Harap Partai Pendukung Tetap Bersama Prabowo-Gibran
-
Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02
-
Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi