Suara.com - Massa yang melakukan aksi demonstrasi merespons sidang putusan sengketa pilpres di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya membubarkan diri pada Senin (22/4/2024) petang.
Mereka yang menggelar aksi tolak Pemilu curang, mayoritas merupakan pendukung capres-cawapres 01 Anies-Muhaimin dan paslon capres-cawapres 03, Ganjar-Mahfud. Ketika membubarkan diri, mereka serempak meninggalkan lokasi bersama mobil komando.
Namun sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang orator menyebut bahwa mereka bakal long march menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara.
“Ayo, ayo kita lengserkan Jokowi. Ayo sekarang kita ke Istana,” kata salah satu orator menyerukan, Senin.
Tak berselang lama, massa kemuduan berjalan di belakang mobil komando. Namun saat akan melalui Jalan Merdeka Barat, jalur yang akan mereka lalui diblokade barrier beton yang terdapat kawat berduri, akhirnya demonstran menuju ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Sementara, usai mereka membubarkan diri, petugas PPSU dengan sigap langsung menyapu sisa sampah yang massa tinggalkan. Termasuk sisa pembakaran ban dan sampah yang dilakukan sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, kendaraan yang ingin melintas ke Jalan Medan Merdeka Selatan, yang sebelumnya terhambat kini sudah bisa melintas.
Tolak Gugatan Kubu AMIN
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Baca Juga: Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud
MK juga telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024