Kotak Suara / Pilpres
Senin, 22 April 2024 | 18:15 WIB
Massa aksi tolak Pemilu Curang melakukan bakar ban di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi bakar-bakaran yang dilakukan para pendemo terjadi usai MK menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD. (Suara.com/Faqih)

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan kali ini berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dimana dalam sidang ini hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.

Hal itu dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Load More