Suara.com - Mantan pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Refly Harun mengatakan, hanya ada 3 orang Hakim yang mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 8 Hakim MK, 3 berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5,” kata Refly Harun saat menemui massa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun, ketiga Hakim yang menyetujui permohonan dari Paslon AMIN yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga:
Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02
“Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo,” katanya.
“Tadinya kita berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat itu tidak tergoyahkan. Kenapa? Karena mereka yang menolak putusan Gibran,” tambahnya.
Baca Juga:
Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
Refly justru tak mengira jika Enny Nurbaningsih yang malah mengabulkan permohonan pihaknya. Terkait hal itu, dia menduga, ada intervensi atas penolakan permohonan oleh 5 HaKIM MK terhadap gugatan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Mungkin karena diintervensi, mungkin karena gak paham sengketa Pilplres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak,” jelasnya.
Namun meski permohonannya tidak dikabulkan oleh MK, Refly mengaku berbangga diri lantaran dalil gugatan pihaknya tehadap pihak Istana, terjawab. Terutama soal Bansos yang diberikan pemerintah jelang Pilpres 2024 lalu.
“Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengatakan bahwa dalil kita soal penggunaan bansos untuk memenangkan 02 itu terbukti,” katanya.
Saldi Isra melihat pembagian sembako tersebut berdekatan dengan waktu pelaksaan Pilpres.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
-
Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
-
Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!
-
Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024