Suara.com - Ketua Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya.
Namun, dia menilai keputusan tersebut bukan kemenangan mutlak bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih. Todung mengatakan ini lantaran dari dalam hakim MK, ada tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Memang Prabowo dan Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," kata Todung di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut Todung, Prabowo-Gibran semestinya memahami adanya catatan-catatan penting dari tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion. Mulai dari persoalan netralitas ASN dan aparat penegak hukum hingga terkait politisasi bansos.
"Baik Prabowo dan Gibran, seyogyanya tahu bahwa ada tiga hakim MK yang memang memberikan catatan-catatan. Jadi kemenangan ini tidak absolut dan catatan-catatan itu antara lain dikatakan oleh ketiga hakim yang melakukan dissenting," katanya.
Mahfud Puas
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku puas meski Majelis Hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Sebab melalui gugatan yang mereka ajukan tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah berhasil menjadikan sidang MK sebagai panggung teater untuk memperdebatkan hukum secara bermutu.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan ketika Majelis Hakim MK menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, dirinya bersama Calon Presiden atau Capers pendampingnya, Ganjar Pranowo secara sportif menyatakan menerima putusan tersebut.
"Kita sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang bernegara dan bermutu di tingkat dunia. Itu sebabnya begitu diputus, kita katakan kita terima," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Tak hanya menerima, Mahfud juga turut mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami. Kami menerima keputusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan mari kita jaga negara ini dengan sebaiknya," katanya.
Bersejarah
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyoroti adanya tiga perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Menurutnya hal tersebut merupakan sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Mantan Ketua MK tersebut mengungkap selama empat kali Pilpres yang telah digelar sebelumnya di Indonesia Majelis Hakim MK tidak pernah memberikan pendapat berbeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024