Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menjelaskan bahwa kemunculan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akibat suara hakim konstitusi yang tak bisa disatukan.
Menurutnya, hal ini menarik dan menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu.
"Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini mengatakan kode etik hakim mengatur apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion. Hal ini agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.
Kalau ada yang tidak setuju, sambungnya, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pemilu 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan. Sehingga memunculkan dissenting opinion.
"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud mengaku tak masalah dengan hal itu. Sebab, kemunculan dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum.
"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insyaAllah baik-baik," kata Mahfud.
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!