Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan, Koalisi Perubahan sudah selesai. Hal itu seturut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) kemarin.
"Koalisi Perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin Iskandar di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan, secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Tak Bubar, Siap Bersatu Di Pilkada DKI, Calonnya Anies Lagi?
Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.
"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," kata Muhaimin.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan Koalisi Perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: PKB Bakal Teruskan Ide Perubahan di Pilkada 2024, Tapi Belum Tentu Berkoalisi dengan NasDem-PKS
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam kesimpulannya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Kata Selamat, Ini 5 Sikap Resmi PDIP Usai Gugatan Ganjar-Mahfud Kandas Di MK
-
Anies-Muhaimin Akhirnya Ucapkan Selamat Ke Prabowo-Gibran: Selamat Tunaikan Harapan Rakyat
-
Cak Imin Klaim Setia di Jalur Perubahan: Tak Akan Berhenti, Kita Harus Berjuang
-
Usai Putusan MK, PDIP Bakal Gelar Rakernas Tentukan Sikap Gabung Pemerintahan Atau Jadi Oposisi Pada Mei 2024
-
Ketumnya Gagal Jadi Wapres, Sekjen PKB: Kami dengan Berat Hati Terima Putusan MK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024