Suara.com - Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hassanudin Wahid, mengatakan partai yang diketuai Muhaimin Iskandar harus menerima dengan berat hati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hassanudin berdasarkan hasil rapat internal di kantor DPP PKB pasca pembacaan putusan MK.
"Tadi sore sampai baru selesai malam hari ini, kami DPP PKB harus mengakui kenyataan berat politik hari ini yang telah diputuskan oleh MK, bahwa itulah hasil yang dilalui dalam pilpres ini," ujar Hassanudin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hassanudin menyampaikan PKB mesti menerima putusan MK meski dengan berat hati. Sebab putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
"Sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," kata Hassanudin.
Namun begitu, Hassanudin menegaskan PKB tetap akan menghormati dan menerima putusan MK. Diketahui, dengan adanya putusan ini membuat ketum PKB Muhaimin atau Cak Imin gagal menjadi wakil presiden karena kalah di Pilpres 2024.
Sebagai informasi, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan tersebut disampaikan MK lewat sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.
Baca Juga: Usai dari NasDem, Anies Lanjut Datangi Kantor PKB Malam Ini: Besok ke PKS
Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoto saat membacakan poin kesimpulan.
Berita Terkait
-
Baru Akui Kalah dari Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Ucapkan Selamat, Semoga...
-
Prabowo Buka Suara soal Putusan MK: Kita Bersyukur Proses Selesai, Terima Kasih
-
Usai dari NasDem, Anies Lanjut Datangi Kantor PKB Malam Ini: Besok ke PKS
-
Sikapi Putusan MK, PDIP Sampaikan Lima Poin: Konsekuensinya Indonesia Masuk ke Kegelapan Demokrasi
-
Rabu Besok, Prabowo-Gibran Sampaikan Pernyataan Resmi Putusan MK di KPU
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus