Suara.com - Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 lalu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku berkomitmen akan setia di gerakan perubahan.
Hal itu disampaikan Cak Imin bersama Anies Baswedan usai menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Kami akan terus berkomitmen terhadap gerakan perubahan dengan cita-cita jangka panjang memperkuat pilar-pilar demokrasi serta menghadirkan keadilan," ucap Cak Imin dalam siaran video melalui YouTube, Senin (22/4/2024) malam.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian menyampaikan cita-citanya bagi Indonesia setelah putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.
"Cita-cita kita untuk membangun negara yang menjamin keleluasaan berbicara, dan kebebasan mengkritik. Negara di mana warganya bebas memilih tanpa iming-iming imbalan sesaat," jelas Cak Imin.
Cak Imin mengaku bahwa dirinya bersama Anies akan terus berjuang di jalur perubahan.
"Dan tekanan maupun ancaman. Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama," katanya.
Setelahnya, Cak Imin menitipkan pesan kepada pendukung pasangan yang kerap dipanggil AMIN tersebut. Ia menyebut perjuangan di Pilpres 2024 sudah usai.
"Kepada seluruh para pendukung yang telah menitipkan aspirasi perubahan kepada kami sebagai capres dan cawapres. Kami harus sampaikan, di sini lah ujung perjuangan konstitusional kita dalam pilpres kali ini," tutur Cak Imin.
Baca Juga: Usai dari NasDem, Anies Lanjut Datangi Kantor PKB Malam Ini: Besok ke PKS
Gugatan Ditolak
Untuk diketahui, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.
Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoto saat membacakan poin kesimpulan.
Berita Terkait
-
Ketumnya Gagal Jadi Wapres, Sekjen PKB: Kami dengan Berat Hati Terima Putusan MK
-
Baru Akui Kalah dari Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Ucapkan Selamat, Semoga...
-
Prabowo Buka Suara soal Putusan MK: Kita Bersyukur Proses Selesai, Terima Kasih
-
Usai dari NasDem, Anies Lanjut Datangi Kantor PKB Malam Ini: Besok ke PKS
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026