Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi catatan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 lalu yang menyebut bahwa penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu terkesan formalistik.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK itu sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga negara pada koridor demokrasi.
Baca Juga:
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit
Salah satu catatan mendasar untuk perbaikan ialah Bawaslu diharapkan bisa masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan pokok pelanggaran.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Menurut dia, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, MK menyebut Bawaslu perlu memiliki dasar yang jelas dalam menentukan suatu laporan dikatakan memenuhi atau tidak memenuhibsyarat yang jelas.
Baca Juga: Punya Hobi Mahal, Penghasilan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tembus 3 Digit Sebulan
Baca Juga:
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan yang menolak dalil adanya pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit
-
Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Pesan Mahfud MD ke Prabowo-Gibran
-
Menaksir Kekayaan Rocky Gerung, Getol Sindir-sindiran Cincin Berlian dengan Hotman Paris
-
3 Koleksi Mobil Tua Ketua MK Suhartoyo, Dibilang Pemain Drakor oleh Kubu AMIN
-
Riwayat Karier Suhartoyo sampai Jadi Ketua MK, Disebut Pemain Drakor Kelas Wahid oleh Kubu AMIN
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024