Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi catatan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 lalu yang menyebut bahwa penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu terkesan formalistik.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK itu sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga negara pada koridor demokrasi.
Baca Juga:
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit
Salah satu catatan mendasar untuk perbaikan ialah Bawaslu diharapkan bisa masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan pokok pelanggaran.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Menurut dia, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, MK menyebut Bawaslu perlu memiliki dasar yang jelas dalam menentukan suatu laporan dikatakan memenuhi atau tidak memenuhibsyarat yang jelas.
Baca Juga: Punya Hobi Mahal, Penghasilan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tembus 3 Digit Sebulan
Baca Juga:
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan yang menolak dalil adanya pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit
-
Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Pesan Mahfud MD ke Prabowo-Gibran
-
Menaksir Kekayaan Rocky Gerung, Getol Sindir-sindiran Cincin Berlian dengan Hotman Paris
-
3 Koleksi Mobil Tua Ketua MK Suhartoyo, Dibilang Pemain Drakor oleh Kubu AMIN
-
Riwayat Karier Suhartoyo sampai Jadi Ketua MK, Disebut Pemain Drakor Kelas Wahid oleh Kubu AMIN
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga