Suara.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa pemilu itu diajukan Irman Gusman gegara namanya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu disampaikan oleh pengacara Irman, Heru Widodo pada sidang perdana sengketa Pilpeg 2024 pada panel 1 MK.
Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Dalam petitumnya, Heru mengungkapkan kliennya meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Sumbar.
Baca Juga: Ada Bunyi Ponsel Di Ruang Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Wanti-wanti Bisa Disadap
"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD," kata Heru di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Awalnya, kata Heru, Irman sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7.
Namun, Irman kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk DCT lantaran dianggap belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
Baca Juga: PPP Klaim Ada Perpindahan 19.400 Suara Ke Partai Garuda Di 3 Dapil Banten
Baca Juga: KPU Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024 di MK Mulai Senin Ini
Heru mengatakan kliennya tidak masuk dalam kriteria terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
"(Irman) hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 September 2022, pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024," ujar Heru.
Baca Juga: Mahfud MD Tidak Puas terhadap Putusan MK tapi . .
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!