Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan ahli soal noken atau tas tradisional masyarakat Papua yang digunakan sebagai metode pemungutan suara di daerah Papua.
Pasalnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 terdapat beberapa sengketa yang mempermasalahkan perubahan jumlah hasil pemungutan suara di Papua yang menggunakan sistem noken.
Awalnya, Hakim Konstitusi Daniel Foekh meminta KPU memberi penjelasan mengenai peran KPU dalam proses pemungutan suara menggunakan noken.
"Untuk KPU, terkait soal noken apakah posisi KPU itu hanya menunggu atau menerima hasil atau ikut dalam proses kesepakatan itu?" kata Daniel di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Karena dalam beberapa perkara tadi itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di tingkat rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang atau ada juga tadi ketika di PPD itu hilang. Nah, mungkin bisa diberi jawaban atau keterangan terkait hal ini," lanjut dia.
Menanggapi itu, Hasyim mengaku tidak banyak memahami soal pemungutan suara menggunakan sistem noken.
Hasyim mengatakan sudah menanyakan soal noken ke jajaran KPU daerah hingga pihak partai politik dan para saksi saat proses rekapitasi suara.
Ahli Noken
Untuk itu, Hasyim meminta agar hakim konstitusi dapat menghadirkan ahli noken ke persidangan untuk dapat memberikan jawaban.
Baca Juga: Wamendagri: Musrenbang Papua Barat Tahun 2024 Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
"Oleh karena itu, saya kira penting juga mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di papua," katanya.
Pada Pemilu 2024, diketahui ada dua wilayah di Papua yang melakukan pemungutan suara dengan sistem noken, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Khusus Papua Tengah, total 6 dari 8 kabupaten yang mempraktekkan pemungutan menggunakan noken, kecuali Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024