Suara.com - Wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kursi kementerian mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan. Menurut Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyebut mesti ada regulasi yang diubah apabila Prabowo ingin menambah kursi kementerian yang awalnya 34 menjadi 40.
"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Prabowo Bakal Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Ganjar Singgung Soal 'Bagi-bagi Kue'
Adi melihat ada perbedaan antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang justru ingin merampingkan kementeriannya. Hal tersebut dilakukan Jokowi guna hemat APBN.
Akan tetapi, dirinya tidak menampik, kebutuhan Prabowo dengan Jokowi dalam menjalankan pemerintahan pasti berbeda.
"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," terangnya.
Mengenai aturan, Adi menerangkan, jumlah kementerian itu sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP
Bagian penjelasan UU Nomor 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.
Perlu Kajian Ilmiah
Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto menyebut, perlu ada kajian ilmiah apabila Prabowo hendak menambah pos kementerian.
"Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu.

Agus melanjutkan, Prabowo harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari keberadaan kementerian anyar tersebut.
Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mesti mewaspadai adanya potensi persoalan efisiensi akibat pos kementerian yang bertambah banyak.
"Apalagi, sampai terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Sebelumnya, kabinet Prabowo-Gibran nantinya disebut-sebut akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut hal itu justru baik untuk dilakukan.
"Jadi kita nggak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara besar pasti memiliki tantangan yang besar pula. Hal itu dinilainya wajar jika dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mengumpulkan banyak orang.
Berita Terkait
-
Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!
-
Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis
-
Pakar Wanti-wanti Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Pos
-
Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad dan Eko Patrio, Sama-sama Diincar Jadi Menteri Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga
-
Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta
-
QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis
-
Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel
-
Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman