Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya perpindahan ribuan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda, pada tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Yuni pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menegaskan tentang adanya perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada dapil Sumatera Utara I; 5.420 suara pada dapil Sumut II; dan 6.000 suara pada dapil Sumut III, selebihnya pada halaman 6 dan 7 permohonan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Yuni di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia juga menjelaskan PPP selaku pemohon tidak mengungkapkan secara jelas pada tahapan mana pemindahan suara tersebut terjadi.
Bahkan, lokasi perpindahan suara dianggap tidak jelas mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, dan kabupaten karena tidak diterangkan secara rinci oleh pemohon.
"Bahwa rekap perhitungan suara selalu dilakukan oleh termohon secara berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat atau nasional," ujar Yuni.
"Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya mulai dari perhitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dari mulai TPS, kecamatan. kab/kota, provinsi, dan pusat atau nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam pasal 382-409 UU Pemilu," lanjut dia.
Untuk itu, Yuni menegaskan tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara PPP ke Partai Garuda di dapil Sumut I, II, dan III.
Terlebih, dia menegaskan saksi dari PPP juga sudah menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di tiga dapil tersebut.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
"Bahwa sampai dengan proses penetapan hasil suara tingkat provinsi, juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara pemohon ke Partai Garuda," tandas Yuni.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
-
Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini
-
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
-
KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024