Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat berkelakar mengenai berkas jawaban pihak terkait dalam sidang sengketa Pileg 2024. Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang panel 3 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Awalnya, Majelis Hakim mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk perkara nonor 277 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra.
Kemudian, Arief meminta berkas keterangan dan bukti kepada Partai Golkar yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.
Baca Juga: Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
“Ini keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya, tebal sekali jadinya bisa untuk bantal tidur ini, ini pihak Golkar pihak terkait ya,” kata Arief sambil berkelakar di ruang sidang MK panel 3, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Arief menyarankan agar dokumen tersebut biaa dipisah antara berkas keterangan dan berkas bukti agar tidak menjadi terlalu tebal.
“Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tapi enggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya,” jelas Arief.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
-
Soal Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran, Kelakar Airlangga: Tak Seperti Susunan PSSI
-
Ancang-ancang Gabung Golkar, Jokowi Tunggu Rakernas PDIP Lihat Arah Politik Megawati
-
Satu Langkah Lagi, Duet Imam-Ririn Bisa Terwujud di Pilkada Depok: Andai Golkar dan PKS Sepakat
-
Soksi Ingin Dorong Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi Periode Selanjutnya
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024