Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat berkelakar mengenai berkas jawaban pihak terkait dalam sidang sengketa Pileg 2024. Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang panel 3 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Awalnya, Majelis Hakim mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk perkara nonor 277 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra.
Kemudian, Arief meminta berkas keterangan dan bukti kepada Partai Golkar yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.
Baca Juga: Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
“Ini keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya, tebal sekali jadinya bisa untuk bantal tidur ini, ini pihak Golkar pihak terkait ya,” kata Arief sambil berkelakar di ruang sidang MK panel 3, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Arief menyarankan agar dokumen tersebut biaa dipisah antara berkas keterangan dan berkas bukti agar tidak menjadi terlalu tebal.
“Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tapi enggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya,” jelas Arief.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
-
Soal Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran, Kelakar Airlangga: Tak Seperti Susunan PSSI
-
Ancang-ancang Gabung Golkar, Jokowi Tunggu Rakernas PDIP Lihat Arah Politik Megawati
-
Satu Langkah Lagi, Duet Imam-Ririn Bisa Terwujud di Pilkada Depok: Andai Golkar dan PKS Sepakat
-
Soksi Ingin Dorong Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi Periode Selanjutnya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024