Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Taufik Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon anggota legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I dari Partai Gerindra Elza Galan Zen.
Pasalnya, dia menjelaskan, bahwa dalil yang disampaikan Elza mengenai dugaan penghilangan data perolehan suaranya pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak benar.
“Tidak benar pernyataan pemohon terkait dengan adanya penghilangan data perolehan suara pemohon berdasarkan Sirekap di detik.com. Termohon telah melakukan penghitungan suara berjenjang dan terbuka mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, dan nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
Dia juga menilai dalil yang disampaikan Elza tidak lengkap dan tidak dilengkapi dengan petitum permohonan sehingga patut dianggap tidak memenuhi syarat formil.
“Termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Taufik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Muamarullah menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan dan tidak mendapat temuan dugaan pelanggaran terkait pokok permohonan pemohon.
Baca Juga: Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
“Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, pada saat pembacaan penghitungan perolehan suara Kota Bandung dan Cimahi, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra,” ujar Muamarullah.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat
-
Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
-
Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!
-
Kuasa Hukum KPU Kena Kritik Ketua MK Gegara Penulisan Dokumen Tak Rapi
-
Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara Aceh Timur Dilakukan Dua Kali
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024