Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agustinus A S Bhara sempat salah menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Agung (MA) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Awalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempersilakan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam perkara sengketa pileg untuk menyampaikan keterangannya.
“Ini DPD antara pemohon Tuan Guru Haji Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dan kemudian ada juga pihak terkait Mirah Midadan Fahmid,” kata Arsul di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Kami silakan kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban, saya mohon agar pokok-pokoknya saja,” tambah dia.
Menanggapi itu, Agustinus memberikan keterangan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon pada sidang sengketa Pileg 2024 ini. Namun, dia salah menyebut majelis sebagai Mahkamah Agung saat mengawali pernyataanya.
“Baik yang mulia, yang mulia Ketua Mahkamah Agung, ini jawaban kami,” ujar Agustinus.
Mendengar itu, hakim Arsul Sani langsung memotong ucapan Agustinus dan mengingatkan bahwa saat ini KPU sedang bersidang di MK, bukan MA.
“Mahkamakah Konstitusi,” potong Arsul Sani.
“Mahkamah Konstitusi perkenankan kami membacakan jawaban terhadap perkara nomor 05 untuk DPT,” ucap Agustinus.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
-
Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat
-
Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
-
Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!
-
Kuasa Hukum KPU Kena Kritik Ketua MK Gegara Penulisan Dokumen Tak Rapi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024