Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menganggap dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih bisa terancam menjadi korban terkait revisi undang-undang (UU) MK yang sedang bergulir di DPR RI. Sebab, menurutnya dalam RUU MK yang baru, ada aturan bahwa setelah hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, perlu ada evaluasi dari lembaga pengusul.
Dengan begitu, lembaga pengusul bisa menentukan apakah hakim konstitusi tersebut bisa dilanjutkan masa jabatannya sampai 10 tahun atau diberhetikan.
"Paling tidak ada dua hakim yang terancam, Saldi dan Enny jika UU ini disahkan," kata Hamdan dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
"Kemudian hakim konstitusi yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul," tambah dia.
Hamdan juga mengkritisi tidak adanya ketentuan bahwa hakim konstitusi yang sudah melewati masa jabatan 10 tahun bisa ikut lagi untuk masa jabatan 10 tahun berikutnya atau tidak.
Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
"UU memastikan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya. Masalahnya sampai kapan?" tandas Hamdan.
Sekadar gambaran, pasal 23A ayat (2) pada RUU MK yang baru berbunyi "Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembaliken kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya".
Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
Di sisi lain, Enny Nurbaningsih telah menjabat selama 6 tahun dengan diusulkan oleh presiden, sementara Saldi isra telah menjabat selama 7 tahun dan juga diusulkan oleh presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
-
Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
-
Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
-
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024