Suara.com - Guru Besar Luar Biasa Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Susi Dwi Harijanti mengkritisi rencana perubahan keempat Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dia menilai UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU MK sebagai intervensi politik dari para pembentuk undang-undang.
"Intervesi politik karena tidak ada perubahan yang substansial. Semuanya hanya berkaitan dengan masa jabatan hakim, kemudian juga masa jabatan ketua dan wakil ketua," kata Susi dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Padahal, dia menegaskan bahwa ada putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang memberikan batasan dan rambu-rambu kepada legislatif dalam membuat perubahan pada undang-undang.
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
"Perubahan undang- undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang dimaksud," ujar Susi.
Khusus berkenaan dengan UU MK, lanjut Susi, terutama berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
Baca Juga: Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Artinya, jika pembentuk undang-undang ingin mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan atau periodisasi, perubahan tersebut haruslah diberlakukan bagi Hakim Konstitusi yang diangkat setelah undang-undang tersebut diubah.
"Nah ini adalah pengingat sebetulnya bagi pembentuk undang-undang ketika akan melakukan perubahan undang-undang MK dan intervensi ini ternyata berlanjut," tegas Susi.
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Sebab, dia menilai pembahasan rancangan UU (RUU) tentang perubahan UU MK lemah dari sisi argumentasi soal asas kebutuhan. Menurut Susi, pembahasan RUU ini mesti mendapatkan kritik dan dorongan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Selain itu, Susi juga menyebut revisi UU MK tidak patut dilakukan lantaran pembahasannya terjadi pada masa 'lame duck' atau akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Dia juga menanggap revisi ini dilakukan dengan minim partisipasi bermakna, memiliki materi muatan yang berpotensi melemahkan MK, dan pembahasannya dilakukan saat DPR sedang reses.
Berita Terkait
-
Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
-
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
-
Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
-
Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan