Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengklarifikasi soal keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang perkara yang juga melibatkan Muhammad Rullyandi selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi oleh MK, apakah perkara-perkara yang diikuti oleh Muhammad Rullyandi atau kuasa hukum KPU ini ketika RPH Anwar Usman ikut memutus apa tidak dalam perkara lanjut atau tidak?" kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Menurut dia, langkah Anwar yang menghadirkan Rullyandi sebagai ahli dalam sidang gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta merupakan potensi konflik kepentingan.
Anwar menggugat pemberhentian dirinya sebagai ketua MK ke PTUN. Padahal, pemberhentian tersebut merupakan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
"Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum atau ahli yang dihadirkan di PTUN," ujar Ihsan.
"Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara (sengketa Pileg 2024)," tambah dia.
Terlebih, Ihsan menjelaskan meskipun Anwar hanya menyidangkan perkara di panel 3, tetapi 285 perkara akan masuk ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditentukan apakah lanjut atau tidak ke dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Soroti RUU MK Diam-diam Dibahas, PDIP Khawatir Hakim Berbeda dengan Penguasa Tersingkir
Untuk itu, jika Anwar ikut memutus perkara yang juga berkaitan dengan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU, dia menyebut akan ada potensi konflik kepentingan.
"Ini sesuatu yang tentu menciderai bagaimana kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU," tandas Ihsan.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan pada Selasa (21/5/2024) dengan agenda putusan dismissal.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Pimpinan Bantah DPR Diam-diam Gelar Rapat Revisi UU MK, Dasco: Tak Ada Maksud Lain
-
Senyap! DPR-Pemerintah Diam-diam Rapat RUU MK di Masa Reses, PKS Mendadak Curiga
-
Anwar Usman Dilarang Sidang yang Berkaitan dengan PSI, Perludem Soroti Dampaknya Terhadap Sengketa Pileg 2024
-
Ungkap Jumlah Sengketa Pileg di MK, Perludem: Perkara Terbanyak Diajukan Caleg Bernomor Urut Kecil
-
Soroti RUU MK Diam-diam Dibahas, PDIP Khawatir Hakim Berbeda dengan Penguasa Tersingkir
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024