Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam gugatan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh I.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PKB) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pasalnya, MK menilai permohonan PKB cacat formil sebagaimana pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam eksepsinya.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB tidak melampirkan bukti dalam permohonannya.
Dia menyebut PKB hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 31 ayat 2 UU MK.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tegas Enny.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Baca Juga: Malu-malu Tapi Mau, Ahmad Syauqi Putra Wapres Maruf Maju di Pilgub Banten
Berita Terkait
-
Lawan Khofifah, PKB Sebut PKS Sudah Sepakat Berkoalisi di Pilgub Jatim 2024
-
PKB Akui Pertimbangkan Dukung Anies jika Maju Lagi di Pilgub Jakarta
-
Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!
-
Malu-malu Tapi Mau, Ahmad Syauqi Putra Wapres Maruf Maju di Pilgub Banten
-
Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta
-
7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara
-
Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review
-
Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka
-
5 Pilihan Warna Lipstik Maybelline yang Bikin Kulit Sawo Matang Terlihat Glowing dan Fresh