Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP soal perolehan suaranya di Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa format permohonan PPP tidak sesuai dengan hukum acara MK.
Sebab, Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan antara posita dan petitum permohonan, serta penulisan petitum permohonan yang bertentangan dengan hukum acara MK.
Selain itu, lanjut Arif, Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antarpetitum yang disampaikan pada permohonan PPP.
Terlebih, PPP tidak menguraikan lebih lanjut secara jelas dan tegas perihal locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara dimaksud.
“Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon, apalagi untuk memeriksa permohonan lebih lanjut,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya juga menemukan fakta bahwa terdapat pertentangan satu sama lain dalam petitum yang dimohonkan oleh PPP.
Baca Juga: Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat
“Pada petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sementara pada petitum angka 3.1, Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi PPP dan Partai Garuda untuk pengisian Anggota DPR RI Tahun 2024,” ujar Arief.
“Namun demikian, pada petitum angka 3.2 sampai dengan angka 3.5, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi I, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, dan DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5 pada beberapa TPS yang diuraikan secara rinci oleh Pemohon dalam petitumnya,” tambah dia.
Untuk itu, ketiga petitum yang bersifat kontradiktif menyebabkan tidak diajukannya dalam satu kesatuan petitum secara kumulatif karena masing-masing petitum akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.
“Seharusnya petitum angka 3.1 yang meminta penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum angka 3.2 sampai dengan 3.5 yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang diajukan secara alternatif,” tegas Arief.
Dengan petitum PPP yang bersifat kumulatif dan kontradiktif, dia menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh PPP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” tutur Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024