Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I Sungkono. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Sungkono tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari PAN untuk mengajukan diri sebagai pemohon perseorangan dalam sengketa ini.
Untuk itu, secara formal Sungkono dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemohon perseorangan dalam sengketa Pileg 2024.
"Menimbang berdasarkan pasal 74 ayat 1 huruf c UU MK, pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum dan pasal 3 ayat 1 huruf b dan huruf d PMK 2/2023, pemohon dal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota DPR, DPRD/DPRA/DPRK dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD/DPRA/DPRK," tutur Ridwan.
Dia menegaskan Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan diri sebagai pemohon dalam sengketa ini lantaran tak mendapatkan persetujuan dari partainya.
Baca Juga:
Baca Juga: I Dewa Gede Palguna
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim
-
MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo
-
Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?
-
I Dewa Gede Palguna
-
Lagi-lagi Adab Mayor Teddy Saat Jaga Prabowo Banjir Kritik: Kok Heboh Sendiri?
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024