Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I Sungkono. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Sungkono tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari PAN untuk mengajukan diri sebagai pemohon perseorangan dalam sengketa ini.
Untuk itu, secara formal Sungkono dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemohon perseorangan dalam sengketa Pileg 2024.
"Menimbang berdasarkan pasal 74 ayat 1 huruf c UU MK, pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum dan pasal 3 ayat 1 huruf b dan huruf d PMK 2/2023, pemohon dal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota DPR, DPRD/DPRA/DPRK dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD/DPRA/DPRK," tutur Ridwan.
Dia menegaskan Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan diri sebagai pemohon dalam sengketa ini lantaran tak mendapatkan persetujuan dari partainya.
Baca Juga:
Baca Juga: I Dewa Gede Palguna
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim
-
MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo
-
Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?
-
I Dewa Gede Palguna
-
Lagi-lagi Adab Mayor Teddy Saat Jaga Prabowo Banjir Kritik: Kok Heboh Sendiri?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024