Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Agung (MA) terlalu mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, MA juga gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.
“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata dia.
Sebagai informasi, saat iniPerludem mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim terkait putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.
Perludem memberikan dua catatan terhadap putusan ini. Pertama, Perludem menilai bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai upaya mencari celah hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak mengharuskan adanya syarat pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Status calon terpilih diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh KPU.
MA menilai KPU tidak konsisten dalam mengatur syarat umur calon kepala daerah, membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung umur sejak pendaftaran pencalonan. MA menegaskan bahwa ketidakonsistenan ini dapat menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga: MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Akhirnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa umur calon dihitung sejak pasangan calon terpilih. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.
Salah satu dampak dari hal ini adalah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk menjadi kepala daerah. Hal ini menuai sorot setelah saudaranya, Gibran Rakabuming Raka terpilih jadi wakil presiden RI.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah
-
PSI Tunggu Kesepakatan Gerindra Cs soal Nasib Kaesang di Pilkada
-
Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia
-
PSI Tunggu Sikap Kaesang Pangarep: Mau Maju Pilkada Depok, Bekasi, atau Jakarta?
-
MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024