Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Agung (MA) terlalu mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Tidak hanya itu, MA juga gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.
“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata dia.
Sebagai informasi, saat iniPerludem mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim terkait putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.
Perludem memberikan dua catatan terhadap putusan ini. Pertama, Perludem menilai bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai upaya mencari celah hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak mengharuskan adanya syarat pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Status calon terpilih diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh KPU.
MA menilai KPU tidak konsisten dalam mengatur syarat umur calon kepala daerah, membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung umur sejak pendaftaran pencalonan. MA menegaskan bahwa ketidakonsistenan ini dapat menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga: MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Akhirnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa umur calon dihitung sejak pasangan calon terpilih. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.
Salah satu dampak dari hal ini adalah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk menjadi kepala daerah. Hal ini menuai sorot setelah saudaranya, Gibran Rakabuming Raka terpilih jadi wakil presiden RI.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah
-
PSI Tunggu Kesepakatan Gerindra Cs soal Nasib Kaesang di Pilkada
-
Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia
-
PSI Tunggu Sikap Kaesang Pangarep: Mau Maju Pilkada Depok, Bekasi, atau Jakarta?
-
MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Menguliti Paradoks Ekonomi Jogja: Kemiskinan Menurun, Ketimpangan Masih Membesar
-
Sering Tertukar? Ini Perbedaan Rantai Makanan dan Jaring-Jaring Makanan Beserta Contohnya
-
Baik-Buruk Rencana Kebijakan ARA dan Minimum Harga Saham Bagi Investor dan Emiten
-
Tak Dilirik John Herdman, Pemain Keturunan Dean Zandbergen Kini Diminati Tim Elit Eredivisie
-
BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Enam Penghargaan dari Finance Asia
-
Digelar 27-31 Agustus, Gus Yahya Sebut Isu Restu Istana Jelang Muktamar NU untuk Menakut-nakuti
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan, Bukti Transformasi dan Kinerja Solid
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan