Suara.com - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pada pasal tersebut, calon kepala daerah harus memiliki usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota. Namun baru-baru ini, MA meminta untuk mencabut aturan batas usia tersebut.
Permintaan pencabutan batas usia ini diduga terkait dengan isu Kaesang Pangarep yang digadang akan menjadi wakil Budisatrio Djiwandono pada Pilgub Jakarta mendatang.
Kaesang Pangarep sendiri diketahui masih berusia 29 tahun. Jika aturan di atas tidak dicabut, maka ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur bersama Budisatrio Djiwandono.
Gara-gara hal ini, tak sedikit masyarakat yang menilai kalau desakan MA kepada KPU sangat terkait dengan upaya memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi tersebut untuk ikut dalam Pilgub mendatang.
Selain batas usia, apa saja syarat untuk menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah?
Mengutip Hukum Online, untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 7 UU 10/2016, yaitu:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
5 Skincare Labore yang Diskon di Shopee, Moisturizer hingga Sunscreen Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Bedak Padat yang Awet untuk Ibu-Ibu Aktif di Berbagai Acara
-
5 Sepatu Sneakers untuk Betis Besar, Nyaman dan Bikin Kaki Terlihat Jenjang
-
5 Bedak Lokal High Coverage, Makin Berkeringat Makin Nempel di Wajah
-
Apakah Mineral Sunscreen Sama dengan Physical Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya yang Bebas Alkohol
-
5 Parfum Murah Aroma Lembut dan Tahan Lama untuk Natalan
-
Terpopuler: 8 Promo Makanan Hari Ibu 2025, Arti Keku Keku Viral, hingga Lipstik Favorit Usia 40
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50