Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, apabila ada indikasi hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, maka hal itu sangat tidak baik, terutama bagi demokrasi.
"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).
Menurutnya dalam aturan main mana pun termasuk terkait Pilkada, tidak bisa diubah demi kepentingan satu atau dua orang.
"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," ungkapnya.
Seno menyampaikan, PDIP sendiri percaya pada proses. Untuk itu, kaderisasi partai menurutnya sangat penting dilakukan ketimbang melakukan rekayasa hukum.
"Kami juga belajar dari dunia olahraga dimana proses dan perjuangan dihargai. Tidak ada kesuksesan yang dikarbit. Maka semua dipersiapkan dan diorganisir secara bertahap," katanya.
"Ini sebagai wujud pertanggungjawaban Partai agar calon pemimpin yang kami sodorkan adalah mereka yang betul-betul lahir dari rahim kerakyatan, mengerti kesulitan-kesulitan rakyat, tetapi punya visi dan kematangan yang cukup untuk mengemban tanggung jawab besar sebagai seorang kepala daerah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan.
Baca Juga: Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas. Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," pungkasnya.
Putusan MA
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita
-
Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024
-
Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum
-
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah