Suara.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku belum mengetahui kepastian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta atau tidak. Menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menyebut belum ada pembahasan mengenai hal ini.
Bahkan, di grup WhatsApp (WA) keluarga Jokowi, kata Bobby, belum ada yang menyinggung soal isu tersebut.
"Belum dibahas," ujar Bobby di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Di grup (WA) keluarga? Belum ada bahas itu," lanjutnya menambahkan.
Lebih lanjut, Bobby juga tak mau berkomentar banyak soal peluang Kaesang yang kini semakin terbuka usai Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus batasan usia Calon Gubernur (Cagub). Ia meminta hal ini ditanyakan langsung ke Kaesang.
"Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah" jelasnya.
Ia sendiri mengaku secara pribadi belum pernah membicarakannya berdua dengan Kaesang.
"Belum, belum ada telpon-telponan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep lebih memilih maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal ini diungkapkan putra bungsu Presiden Jokowi itu melalui video di kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, seperti dilihat Selasa.
Baca Juga: Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
"Kalau bisa disuruh pilih nih (Ikut Pilkada Solo atau Jakarta), suruh pilih, pilih Jakarta," katanya.
Seraya berkelakar, Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta berduet dengan Anies Baswedan.
"Mungkin duet sama Pak Anies kali ya," ucapnya.
Menurut Kaesang, posisinya sebagai Ketum PSI berpengaruh untuk maju Pilgub DKI Jakarta.
"Posisinya pak Anies kan belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya 8 kursi," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
-
Telak-telak Sudah Dilepeh, Bobby Nasution Tetap Ngarep Dukungan PDIP di Pilkada Sumut
-
Nyagub Gubernur Jakarta atau Tidak? Kaesang: Tunggu Kejutan di Agustus
-
Sowan Bareng Khofifah ke Kantor PSI, Emil Dardak: Mudah-mudahan Bawa Hasil Baik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024