Kotak Suara / Gaspol
Kamis, 06 Juni 2024 | 12:14 WIB
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) perihal perolehan suaranya di pemilihan DPRD Kota Cirebon.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan (dapil) Cirebon II harus dilakukan pemungutan dan penghitungan surat suara ulang.

Untuk itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon dapil Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Selain itu, Suhartoyo juga KPU harus melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang serta menetapkan hasilnya di dua TPS tersebut dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

"(PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Dalam permohonannya, PAN mendalilkan terdapat surat suara yang robek di bagian lipatannya pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk dan telah sah dinyatakan surat suara rusak.

Baca Juga: DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Selain itu, PAN juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara.

Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut.

Namun, meski terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Load More