Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) perihal perolehan suaranya di pemilihan DPRD Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan (dapil) Cirebon II harus dilakukan pemungutan dan penghitungan surat suara ulang.
Untuk itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon dapil Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Selain itu, Suhartoyo juga KPU harus melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang serta menetapkan hasilnya di dua TPS tersebut dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
"(PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Dalam permohonannya, PAN mendalilkan terdapat surat suara yang robek di bagian lipatannya pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk dan telah sah dinyatakan surat suara rusak.
Baca Juga: DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
Selain itu, PAN juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara.
Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut.
Namun, meski terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Berita Terkait
-
DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
-
Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
-
Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila
-
Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
-
Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024