Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membcakan putusan sengekta Pileg 2024 mulai hari ini, Kamis (6/6/2024).
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan putusan dibacakan usai sembilan hakim MK menyelesaikan rapat permusyaratan hakim RPH).
"Tanggal 6 sudah ada putusan sehingga RPH harus dilakukan 3 sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak," kata Enny kepada wartawan, dikutip hari ini, Kamis (6/6/2024).
Adapun RPH rampung pada Senin (3/6/2024). Mereka kemudian memanggil para pihak yang bersengketa untuk menghadiri sidang putusan yang dimulai hari ini.
"Tanggal 6 sudah ada putusan sehingga RPH harus dilakukan 3 sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak," ujar Enny.
Nantinya, pembacaan putusan akan dilakukan mulai hari ini, dilanjutkan pada Jumat (7/6/2024), dan diakhiri pada Senin (10/6/2024).
Diketahui, MK telah merampungkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk 106 perkara mulai Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Berita Terkait
-
Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
-
Ramai Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Adi Prayitno Sentil Siapa Anak Muda Spesial?
-
Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
-
Jadi Ahli di MK, Eks Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Suara Parpol Teratas di Pileg 2024 Bisa Raib jika Pemilu Diulang
-
Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG