Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Pada Selasa (18/6/2024), berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.
KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU
Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Berita Terkait
-
Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU
-
Khutbah Ketua KPU Hasyim Asyari di Depan Jokowi: Ungkit Sifat Tercela
-
Hasyim Asy'ari SH MSi PhD
-
Denpasar Butuh Calon Walikota Menarik untuk Dongkrak Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
-
Jokowi Besok Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024