Suara.com - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilkada Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan karena Dharma-Wardana telah dinyatakan tidak memenuhi syarat maju Pilkada jalur perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. KPU menilai berkas kelengkapan syarat pendukung pencalonan tidak lengkap.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan permohonan sengketa diajukan pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.
"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Apabila anggota Bawaslu lainnya memutuskan menerima permohonan itu, maka dalam waktu 12 hari kerja harus ada pemeriksaan hingga putusan atas gugatan tersebut.
"Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," pungkas Benny.
Tak Penuhi Syarat
Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Dari dokumen yang diajukan, jumlah yang memenuhi syarat tak mencapai jumlah batas minimal.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Baca Juga: Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada DKI 2024 Dianggap Sulit, Ini Kata Pengamat
Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024