Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melayangkan ultimatum agar siapa pun tidak nekat bermain politik uang di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, Bawaslu DKI menyebut jika ancaman dari politik uang itu bisa berujung ke penjara.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024) kemarin.
"Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).
Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024."
Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.
Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.
Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.
"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies
Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.
"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya," ujar Lensi.
Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pilkada.
Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan bersama nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020, terkait Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu yakni dalam pasal 2 (1) mengenai Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia).
"Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender sesuai dengan tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Survei Terbaru Elektabilitas Pilkada Jateng: Irjen Ahmad Lutfhi Ditempel Ketat Sudaryono, Nama Kaesang Raib!
-
Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies
-
Dijagokan Golkar di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Kaesang-Jusuf Hamka Pasangan Serasi, Kenapa?
-
Terkuak Dugaan Rajin Blusukan, Gibran Mau Rusak Suara Anies di Jakarta Demi Kaesang?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024