Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melayangkan ultimatum agar siapa pun tidak nekat bermain politik uang di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, Bawaslu DKI menyebut jika ancaman dari politik uang itu bisa berujung ke penjara.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024) kemarin.
"Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).
Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024."
Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.
Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.
Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.
"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies
Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.
"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya," ujar Lensi.
Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pilkada.
Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan bersama nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020, terkait Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu yakni dalam pasal 2 (1) mengenai Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia).
"Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender sesuai dengan tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Survei Terbaru Elektabilitas Pilkada Jateng: Irjen Ahmad Lutfhi Ditempel Ketat Sudaryono, Nama Kaesang Raib!
-
Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies
-
Dijagokan Golkar di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Kaesang-Jusuf Hamka Pasangan Serasi, Kenapa?
-
Terkuak Dugaan Rajin Blusukan, Gibran Mau Rusak Suara Anies di Jakarta Demi Kaesang?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review